PENGERTIAN UMUM :
ZONA INTEGRITAS : Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (Menuju WBK) : Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja
MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (Menuju WBBM) : Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik
INDIKATOR HASIL :
TAHAPAN PENCAPAIAN WBK/WBBM :
1. Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas pada KPPN Metro
2. Pencanangan Zona Integritas
3. Sosialisasi WBK/WBBM pada pihak Internal KPPN dan pihak Eksternal (stakeholder)
4. Pemetaan masalah terkait pemenuhan komponen yang dinilai
5. Membangun ZI menuju WBK/WBBM dengan pemenuhan komponen indikator WBK yang dinilai
6. Evaluasi oleh Itjen Kemenkeu berpedoman pada Permenpan & RB No. 52 Tahun 2014
7. Pengusulan calon satker WBK/WBBM oleh Kemenkeu kepada Kemenpan RB
8. Penilaian WBK oleh Tim Independen
9. Penetapan satker WBK oleh MenpanRB
TIM PENILAI :
LEMBAR KERJA :
KOMPONEN DALAM PENETAPAN ZI MENUJU WBK/WBBM :
Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu :